Dokumen yang harus disiapkan saat mendaftarkan mobil
Untuk proses transfer kepemilikan mobil bekas, dibutuhkan KTP pemilik mobil baru dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, kwitansi pembelian mobil bekas asli dan fotokopi, serta dokumen yang mengkonfirmasi pemeriksaan kendaraan dan surat kuasa pergantian nama mobil jika diperlukan. Dalam hal ini, disarankan untuk menyiapkan setidaknya 5 fotokopi dari dokumen-dokumen tersebut sebagai tindakan pencegahan.
Baca juga: Balik Nama Mobil Jakarta: Syarat, Proses & Biaya Resminya? di https://mobilmo.com/perawatan-....mobil/balik-nama-mob
#mobilmo #mobilbekas #jualbelimobilbekas
Suka
Komentar
Membagikan
mobilmo oto
Hapus Komentar
Apakah Anda yakin ingin menghapus komentar ini?